-->

Jenis-Jenis Najis dan Cara Menghilangkannya

- Oktober 18, 2020
EYZA BLOG - Najis adalah semua jenis kotoran yang bisa menghalangi syahnya suatu ibadah, misal sholat. Karena salah satu syarat syahnya sholat adalah suci dari najis, baik itu badan, pakaian maupun tempat untuk sholat. Nah, karena suci dari najis menentukan syah dan tidaknya suatau ibadah sholat, maka sangat penting bagi kita untuk mengetahui berbagai macam jenis najis. Jangan sampai, karena ketidak tahuan tentang najis dan cara menghilangkannya maka sholat kita menjadi tidak syah.

Dalam kehidupan sehari-hari, mungkin sering kita besinggungan dengan najis. Misal dengan air kencing anak, kotoran tikus, kotoran cicak, kotoran ayam, kotoran kucing dan hal-hal yang serupa dengan yang telah disebutkan. 

Hewan juga ada yang dihukumi sebagai najis dan tidak. Secara umum, semua hewan adalah suci (bukan najis) kecuali anjing dan babi. 

Nah kalau untuk 2 jenis binatang ini (anjing dan babi) sudah disepakati bahwa kedua binatang tersebut adalah najis. Maka segala sesuatu yang merupakan bagian dari kedua binatang tersebut juga dihukumi sebagai najis. Meskipun yang keluar berupa anak hasil kawing silang. Misal babi betina dikawinkan dengan kambing, kemudian babi betika melahirkan anak berupa kambing, maka meskipun itu berupa kambing tapi karena lahir dari babi maka tetap dihukumi sebagai najis. Begitupun juga jika hal tersebut terjadi dengan anjing, segala sesuatu yang keluar dari anjing adalah najis.

Selain itu bangkai juga dihukumi sebagai najis. Yang dimaksud dengan bakai adalah binatang yang mati tanpa disemblaih secara syariat. Misal, kambing mati mendadak karena sakit (mati tanap disemblih), maka meskipun kaming adalah binatang suci, tapi karena matinya tanpa disemblih maka dihukumi sebagai janis dan haram untuk dimakan dagingnya. Namun ada beberapa binatang yang meskipun mati tanpa disemblih tetap suci, yaitu manusia, ikan dan belalang. Jadi, bangkai manusia bukan najis, bangkai ikan bukan najis dan bangkai belalang juga bukan najis.

3 Jenis Najis dan Cara Mensucikannya

Najis dibagi berbdasarkan berat, sedang dan ringan suatu najis. Masing-masing jenis najis ini beda cara menghilangkannya. Berikut penjelasannya :

1. Najis Mukhofafah

Najis mukhofafah disebut juga sebagai najis ringan. Yang masuk dalam kategori najis ini adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Berbeda dengan bayi perempuan, meskipun belum berumur 2 tahun dan belum makan apapun, maka air kencingnya tidak masuk dalam kategori najis mukhofafah tapi masuk kategori najis mutawasitoh.

Cara Menghilangkan Najis Mukhofafah

Cara menghilangkan najis ini sangat mudah, cukup hilangkan air kencing bayi laki-laki tersebut sehingga tidak ada lagi bentuk dari air kecingnya, kemudian siram dengan air. Maka dengan cara ini saja najis mukhofafah sudah bisa suci.

2. Najis Mutawasitoh

Najis mutasitoh atau najis pertengahan atau najis dengan kategori sedang. Yang masuk dalam ketegori najis ini adalah air kecing bayi laki-laki yang sudah makan selain ASI, air kencing bayi perempuan, air kencing orang dewasa, tinja. Kesimpulannya adalah segala sesuatu yang keluar dari jalan pembuangan manusia bagik depan maupun belakang dihukumi sebagai najis kecuali air mani. 

Segala jenis kotoran yang dihasilkan oleh binatang kecuali anjing dan babi juga masuk dalam kategori najis mutawasitoh. Misal kotoran kucing, kotoran ayam, kotoran burung, kotoran tikus, kotoran cicak dan binatang-binatang lainnya.

Cara Menghilangkan Najis Mutawasitoh

Untuk menghilangkan najis mutawasitoh ini agak sedikit berbeda dengan cara menghilangkan najis mukhofafah. Kalau najis mukhofafah sebelum disiram dengan air hanya menghilangkan bentuk dari najisnya saja, tapi untuk menghilangkan najis mutawasitoh anda harus memastikan bahwa bentuk, bau dan rasa dari najis harus benar-benar hilang terlebih dahulu baru kemudian disiram dengan air.

3. Najis Mugholadoh

Najis mugholadoh adalah najis berat yang berasal dari binatang anjing dan babi. Air liur, darah, kotoran dan segala sesuatu yang berasal dari binatang anjing dan babi dihukumi sebagai najis mugholadoh (najis berat)

Cara Menghilangkan Najis Mugholadoh

Najis mgholadoh bisa suci jika dibasung sebanyak 7 kali dan salah satu basuhan harus dicampur dengan tanah yang suci. 

Selain berdasarkan berat, ringan dan sedangnya, najis juga dibagi berdasarkan keadaan atau bentuk fisiknya, yaitu dibagi menjadi 2 jenis :

1. Najis Ainiyah

Najis ainiyah adalah najis yang masih kelihatan bentuknya, tercium baunya dan masih bisa dirasakan rasa dari najis tersebut. Kesimpulannya, najis ainiyah adalah najis yang masih tampak seabagai najis. Misal kotoran ayam, ya kelihatan kotoran ayamnya itulah yang disebut najis ainiyah.

2. Najis Hukmiyah

Najis hukmiyah adalah najis yang tidak kelihatan bentuknya, tidak tercium baunya dan tidak ada rasanya tapi kita tahu disitu adalah merulakan bekas najis yang belum disiram dengan air. Misal, ada kotoran ayam dilantai kemudian anda menghilangkan kotoran tesebut dengan cara mengelap hingga kelihatan bersih karena tidak ada bentuk tai ayamnya, tidak ada baunya dan mungkin jug tidak rasanya. Tapi di tempat bekas tai ayam tersebut belum anda siram, maka di tempat tersebut dihukumi ada najis hukmiyah. Artinya tempat tersebut belum syah untuk tempat sholat jika belum disiram dengan air.

Sumber Referensi : Kitab Matan Durorul Bahiyah Halaman 63

Wallohu alam.... 

Direkomendasikan
 

Start typing and press Enter to search