Dalam kehidupan sehari-hari, mungkin sering kita besinggungan dengan najis. Misal dengan air kencing anak, kotoran tikus, kotoran cicak, kotoran ayam, kotoran kucing dan hal-hal yang serupa dengan yang telah disebutkan.
Hewan juga ada yang dihukumi sebagai najis dan tidak. Secara umum, semua hewan adalah suci (bukan najis) kecuali anjing dan babi.
Nah kalau untuk 2 jenis binatang ini (anjing dan babi) sudah disepakati bahwa kedua binatang tersebut adalah najis. Maka segala sesuatu yang merupakan bagian dari kedua binatang tersebut juga dihukumi sebagai najis. Meskipun yang keluar berupa anak hasil kawing silang. Misal babi betina dikawinkan dengan kambing, kemudian babi betika melahirkan anak berupa kambing, maka meskipun itu berupa kambing tapi karena lahir dari babi maka tetap dihukumi sebagai najis. Begitupun juga jika hal tersebut terjadi dengan anjing, segala sesuatu yang keluar dari anjing adalah najis.
Selain itu bangkai juga dihukumi sebagai najis. Yang dimaksud dengan bakai adalah binatang yang mati tanpa disemblaih secara syariat. Misal, kambing mati mendadak karena sakit (mati tanap disemblih), maka meskipun kaming adalah binatang suci, tapi karena matinya tanpa disemblih maka dihukumi sebagai janis dan haram untuk dimakan dagingnya. Namun ada beberapa binatang yang meskipun mati tanpa disemblih tetap suci, yaitu manusia, ikan dan belalang. Jadi, bangkai manusia bukan najis, bangkai ikan bukan najis dan bangkai belalang juga bukan najis.
3 Jenis Najis dan Cara Mensucikannya
Najis dibagi berbdasarkan berat, sedang dan ringan suatu najis. Masing-masing jenis najis ini beda cara menghilangkannya. Berikut penjelasannya :
1. Najis Mukhofafah
Najis mukhofafah disebut juga sebagai najis ringan. Yang masuk dalam kategori najis ini adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Berbeda dengan bayi perempuan, meskipun belum berumur 2 tahun dan belum makan apapun, maka air kencingnya tidak masuk dalam kategori najis mukhofafah tapi masuk kategori najis mutawasitoh.
Cara Menghilangkan Najis Mukhofafah
2. Najis Mutawasitoh
Cara Menghilangkan Najis Mutawasitoh
3. Najis Mugholadoh
Cara Menghilangkan Najis Mugholadoh
1. Najis Ainiyah
2. Najis Hukmiyah
Najis hukmiyah adalah najis yang tidak kelihatan bentuknya, tidak tercium baunya dan tidak ada rasanya tapi kita tahu disitu adalah merulakan bekas najis yang belum disiram dengan air. Misal, ada kotoran ayam dilantai kemudian anda menghilangkan kotoran tesebut dengan cara mengelap hingga kelihatan bersih karena tidak ada bentuk tai ayamnya, tidak ada baunya dan mungkin jug tidak rasanya. Tapi di tempat bekas tai ayam tersebut belum anda siram, maka di tempat tersebut dihukumi ada najis hukmiyah. Artinya tempat tersebut belum syah untuk tempat sholat jika belum disiram dengan air.
Sumber Referensi : Kitab Matan Durorul Bahiyah Halaman 63
Wallohu alam....